PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 699
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan. (3) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
