PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 697
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
