Pasal 695
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, mutasi, dan administrasi sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data sumber daya manusia aparatur,
pengangkatan dan kenaikan jabatan, serta administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
