PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 686
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan; b. penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta perencanaan, pengembangan dan pengelolaan kepegawaian; c. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, informasi, kehumasan, dan kerja sama; dan d. pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, perbendaharaan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga.
