PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 681
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut BRSDM, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) BRSDM dipimpin oleh Kepala Badan.
