PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 656
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, pengelolaan perpustakaan dan kerumahtanggaan.
