Pasal 650
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pegawai dan Jabatan Fungsional Auditor; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum; dan c. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, advokasi hukum, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
