Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi KKP, serta analisis dan evaluasi jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis dan evaluasi tata laksana, pengukuran beban kerja KKP, dan fasilitasi reformasi birokrasi KKP. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
