PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 646
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pelayanan dan pengendalian administrasi penugasan pengawasan, serta penyusunan bahan pimpinan.
