Pasal 643
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengendalian teknis dan administrasi pelaksanaan pengawasan intern, evaluasi, dan pelaporan kinerja; b. pembinaan teknis dan administratif sumber daya manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Auditor, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian hukum mengenai kegiatan pengawasan intern, penataan organisasi dan tata laksana, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal; c. koordinasi pengelolaan data, informasi pengawasan, dan hasil pemantauan tindak lanjut serta penyiapan bahan publikasi; dan d. penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan arsip dan persuratan, dan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
