Pasal 634
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Analisis dan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan analisis dan tindak lanjut penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
