Pasal 632
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Ketenagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penyiapan kebutuhan dan pembentukan PPNS Perikanan, koordinasi, pembinaan dan peningkatan kompetensi PPNS Perikanan, verifikasi dokumen pengangkatan, pelantikan,
mutasi/perubahan wilayah kerja, pemberhentian PPNS Perikanan. (2) Seksi Kerja Sama Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka kapasitas percepatan proses penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, serta persamaan persepsi di bidang kerja sama penegakan hukum.
