PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi KKP, serta analisis dan evaluasi jabatan; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, dan evaluasi tata laksana, tata hubungan kerja, dan reformasi birokrasi KKP, serta pengukuran beban kerja KKP; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
