Pasal 628
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Penanganan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penitipan, penampungan, perawatan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kelautan dan perikanan. (2) Seksi Penanganan Awak Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penitipan, penampungan, perawatan, pengamanan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan, dan pemulangan nelayan INDONESIA yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.
