Pasal 626
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Subdirektorat Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan.
