Pasal 624
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Penyidikan Tindak Pidana Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pemeriksaan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan teknik operasional penyidikan kelautan.
(2) Seksi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pemeriksaan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan teknik operasional penyidikan perikanan.
