PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 622
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan.
