Pasal 616
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Seksi Pengawasan Distribusi Peruntukan Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan distribusi ikan hasil importasi, antarpulau, antarwilayah dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, wilayah perbatasan, pintu-pintu pemasukan, lokasi rawan penyelundupan dan lokasi pemasaran jenis ikan illegal lainnya. 2) Seksi Pengawasan Distribusi Peruntukan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan ketaatan usaha penampung, pengepul dan supplier, jenis ikan dan produk perikanan, peruntukkan ekspor di pintu-pintu pengeluaran dan lokasi rawan penyelundupan.
