Pasal 614
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan distribusi hasil perikanan peruntukan domestik dan ekspor.
