PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 612
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Seksi Pengawasan Pengolahan Ikan Skala Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan asal bahan baku ikan dari berbagai usaha perikanan, penggunaan bahan tambahan pangan pada pengolahan hasil perikanan, pemeriksaan kesesuaian hasil olahan perikanan dengan dokumen perizinan, penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk perikanan di unit pengolahan ikan skala kecil, pasar tradisional dan pasar modern.
- Seksi Pengawasan Pengolahan Ikan Skala Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan asal bahan baku ikan dari berbagai usaha perikanan, pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian sarana dan prasarana pengolahan, penggunaan bahan tambahan dan kandungan zat berbahaya pada pengolahan hasil perikanan, hasil olahan perikanan, kelengkapan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) pada produk perikanan yang akan diekspor di unit pengolahan ikan skala besar, pasar tradisional, pasar modern, dan diekspor ke negara lain.
