Pasal 610
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Subdirektorat Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar serta peningkatan peran; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar serta peningkatan peran; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengolahan hasil perikanan skala kecil dan skala besar serta peningkatan peran.
