Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta penyusunan rancangan perjanjian. (2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi alih media dokumen hukum, penerbitan naskah dan publikasi hukum, pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan koleksi, penyebarluasan informasi hukum, serta bimbingan teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
