PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 608
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan di Perairan Umum dan Air Tawar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan penggunaan dan peredaran pakan, penggunaan dan peredaran obat dalam pembudidayaan ikan, jenis ikan yang dilarang masuk, diatur pengelolaan pemanfaatannya, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, hasil rekayasa genetika ikan, pemasukan bahan pakan ikan untuk budidaya, pemasukan benih dan induk pada budidaya di perairan umum dan air tawar.
- Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan di Laut dan Air Payau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan penggunaan dan peredaran pakan, penggunaan dan peredaran obat dalam pembudidayaan ikan, jenis ikan yang dilarang masuk, diatur pengelolaan pemanfaatannya, jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, hasil rekayasa genetika ikan, pemasukan bahan pakan ikan untuk budidaya, pemasukan benih dan induk pada budidaya di laut dan air payau.
