Pasal 606
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Pengawasan Pembudidayaan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di perairan umum, air tawar, air laut, dan air payau.
