Pasal 604
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Seksi Pengawasan Penangkapan Ikan di Laut Teritorial, Perairan Kepulauan, dan Pedalaman mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, kesesuaian daerah penangkapan ikan, kesesuaian ikan hasil tangkapan, verifikasi pendaratan ikan dan pengawasan penelitian dan pengembangan perikanan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman. 2) Seksi Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, kesesuaian daerah penangkapan ikan, kesesuaian ikan hasil tangkapan, verifikasi pendaratan ikan, dan penerapan Port State Measure di ZEEI dan laut lepas.
