Pasal 602
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan penangkapan ikan di laut teritorial, perairan kepulauan dan pedalaman, ZEEI dan laut lepas.
