Pasal 596
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pengawasan Kawasan Konservasi Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya. (2) Seksi Pengawasan Keanekaragaman Hayati Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan jenis ikan yang dilindungi, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, penebangan mangrove, pengambilan dan penambangan terumbu karang.
