Pasal 590
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Pengawasan Jasa Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan izin pengelolaan produk dan jasa kelautan.
