Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta penyusunan rancangan perjanjian; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
