Pasal 588
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Pesisir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan reklamasi, alih fungsi lahan pesisir, penambangan pasir, minyak dan gas, mineral, dan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. (2) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh pelaku usaha (PMA/PMDN).
