Pasal 586
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan di bidang pengawasan izin lokasi pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
