Pasal 584
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan strategis nasional, kawasan strategis nasional tertentu, dan ruang laut nasional; (2) Seksi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pencemaran perairan yang
berdampak kepada kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
