Pasal 582
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan di bidang pengawasan kesesuaian zonasi ruang laut dan pencemaran perairan.
