Pasal 576
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Strategi Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang perencanaan dan penetapan penempatan armada pengawasan, wilayah operasi, titik rawan, jangkauan operasi, navigasi dan olah gerak operasi, tindakan operasi armada pengawasan, komunikasi dan informasi operasi, kepatuhan prosedur operasi, pengelolaan resiko operasi armada pengawasan dan penyusunan rekomendasi hasil operasi serta koordinasi operasi gabungan. (2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang sistem komunikasi dan informasi pemantauan, fasilitas pokok dan pendukung serta armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
