PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 574
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Operasi Armada menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi operasi armada dan perawatan pengawasan.
