Pasal 572
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang standarisasi teknis kemampuan, keterampilan, keahlian awak armada pengawasan. (2) Seksi Logistik Armada Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang rencana kebutuhan bahan bakar, minyak lumas, minyak hidrolik, air tawar, biaya makan, tunjangan layar armada pengawasan, alat keselamatan, dan alat pengamanan diri armada pengawasan.
