Pasal 570
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pengawakan dan Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawakan dan logistik armada pengawasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan sarana dan prasana dan logistik armada pengawasan.
