Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perundang-undangan Bidang Kesekretariatan dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan dan pengawasan internal. (2) Subbagian Perundang-undangan Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan ruang laut. (3) Subbagian Perundang-undangan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Karantina Ikan, dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu.
