Pasal 568
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Operasi Pusat Pengendalian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang informasi dan pengolahan data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, analisis modus ketidakpatuhan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta penggalangan, kerja sama dan koordinasi peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (2) Seksi Operasi Pusat Pengendalian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan sistem pemantauan pemanfaatan ruang laut, pencemaran perairan, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, usaha garam, penambangan pasir, BMKT, bangunan laut, pipa dan kabel bawah laut, dan pengembangan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, jenis ikan yang dilindungi,
penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), kapal perikanan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengolahan, distribusi, serta pelayanan sistem pemantauan kapal perikanan.
