Pasal 559
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan, operasi pusat pengendalian pengawasan, pengawakan dan logistik armada pengawasan, dan operasi armada pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
