PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 555
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, dan manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan
barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
