Pasal 553
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan,
pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.
