Pasal 540
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan; b. penyiapan perencanaan, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, mutasi, tata usaha sumber daya manusia aparatur serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pelaksanaan advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
