Pasal 533
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan usaha, penyusunan model bisnis, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, serta peningkatan kapasitas wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan dan perikanan. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan kelembagaan usaha, penyusunan model kelembagaan, pembentukan inkubator wirausaha, dan
peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.
