Pasal 531
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kewirausahaan dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis kebutuhan usaha dan kelembagaan usaha, penyusunan model bisnis dan kelembagaan, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan
dan perikanan, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebutuhan usaha dan kelembagaan usaha, penyusunan model bisnis dan kelembagaan, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan usaha dan kelembagaan usaha, penyusunan model bisnis dan kelembagaan, penumbuhan dan pendampingan wirausaha baru, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha, wirausaha dan kompetensi tenaga kerja pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pendampingan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.
