Pasal 529
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Akses Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan perbankan, fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan, dan pemanfaatan akses digital keuangan perbankan, serta penyaluran dan pemantauan realisasi kredit perbankan. (2) Seksi Akses Nonperbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan nonperbankan, fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga nonperbankan, dan pemanfaatan akses digital keuangan nonperbankan, serta penyaluran dan pemantauan realisasi kredit nonperbankan.
