Pasal 527
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kredit, serta fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan dalam akses permodalan usaha kelautan dan perikanan.
