Pasal 525
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Seksi Pelayanan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha, pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, serta pemberian rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi kelautan dan perikanan. (2) Seksi Kemitraan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama serta pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.
