Pasal 523
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Pelayanan dan Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,
pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi, identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama serta
pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,
pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi, identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama, serta pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha, pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,
pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi kelautan dan perikanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, verifikasi, validasi, dan registrasi pelaku usaha,
pelayanan izin usaha pengolahan dan pemasaran, rekomendasi teknis dan pendampingan penyelesaian hambatan usaha dan investasi, identifikasi calon mitra usaha, fasilitasi dan kerja sama, serta pemantauan pelaksanaan kemitraan usaha dan investasi kelautan dan perikanan.
