Pasal 519
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Pemetaan dan Peluang Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan lokasi potensi, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, identifikasi, inventarisasi dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lokasi potensi, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, identifikasi, inventarisasi dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan lokasi potensi, analisis dan penyajian informasi potensi usaha, identifikasi, inventarisasi dan promosi peluang investasi usaha kelautan dan perikanan, indeks daya saing investasi sektor kelautan dan perikanan daerah, serta analisis indeks dan penyajian informasi kemudahan berusaha dan investasi sektor kelautan dan perikanan.
